Minggu, 26 September 2021

Pustaka Tentang Fotografi: (Unggah-Ungguh) Atawe Etika dalam Fotografi (Tulisan Episode Keempat dan jadi episode terakhir)


Kegembiraan!!
pustakasenjatadanfotografi.blogspot.com

Pustaka kali ini akan membahas secara singkat, tentang catatan ringkas dan pendek dari seorang (yang bukan) fotografer, mengenai penjabaran super singkat, tentang beberapa etika atau "unggah-ungguh" yang harus dimiliki oleh fotografer pemula (seperti saya) maupun fotografer kawakan, yang rasa-rasanya, harus alias wajib diterapkan dalam dunia fotografi. Dan artikel tersebut tertuang dalam tulisan yang sangat menarik berjudul: "(Unggah-Ungguh) Atawe Etika dalam Fotografi (Tulisan Episode Keempat dan jadi episode terakhir)". Dan berikut ini adalah artikel singkatnya:

Mengambil gambar atau foto di ruang publik berbeda-beda di tiap kawasan, tempat atau negara. Sebagai gambaran, kita (di Indonesia) bisa dengan nyaman memotret anak-anak di pinggiran kampung atau di mana saja saat mereka bermain. Tapi jangan harap bisa semudah ini di Australia, mereka punya undang-undang tegas tentang perlindungan anak, maka memotret mereka lagi bermain sekalipun, tanpa ijin orang tuanya akan membawa kita ke panjara karena bisa sianggap sebagai kagiatan eksploitasi anak.

Secara etika, sebaiknya di manapun Sobat mau menjepret, apalagi obyeknya adalah manusia, mintalah ijin dahulu, dekati dengan ramah, buat mereka dalam kondisi nyaman dan tidak asing dengan kita (fotografer). Karena 90 persen orang akan dengan senang hati menerima kedatangan kita saat diajak bicara dahulu. Tapi jangan lupa bicarakan maksud kita usai memotret. Menyapanya, seperti menanyakan nama, umur, pekerjaan keluarga, sampai hal remeh-temeh lainnya. Ketika mereka balik bertanya buat apa foto itu? Katakan dengan benar apa adanya. Misalnya untuk sekedar belajar atau kepentingan pemberitaan yang baik. Jika mereka paham kita lega, namun jika mereka keberatan, jangan coba-coba mempublish secara umum. Selain tidak menghormati privacy, mereka juga bisa menuntut kita.

Perkantoran, stasiun dan mall sering dianggap sebagai ruang publik. Padahal tidak, mereka ibarat pemilik rumah dan halamannya. Apalagi jika disetiap sudut ruang mall ada larangan memotret. Kita tidak boleh seenaknya ambil foto. Meski tidak semua mall dengan jelas mengumumkannya. Namun, etika jurnalistik membolehkan kita memotret rumah seseorang, kantor atau mall jika mereka terlibat dalam sebuah kasus yang layak dan berhak untuk diketahui publik.

Demikianlah artikel singkat ini. Untuk uraian yang lebih lengkap, dapat disimak di sini.


Artikel ditulis oleh: Tuntas Trisunu

Silahkan baca-baca berbagai artikel menarik di laman:

Sumber: 

Tag: 
#Fotografi #Fotografer #FG #Momod #kamera #Tips #Trik #Tips Fotografi #Trik Fotografi #Teknik Fotografi #Seni Fotografi #Aliran Fotografi #Genre Fotografi #Still Life Fotografi #Rule of third #Photo #Photography #Foto #BW #Model foto #Potret # Aliran fotografi #Bangunan bersejarah #Bangunan bersejarah di Jakarta Batavia #Food Photography #Foto hitam-putih #fotografer #Fotografi #Fotografi Abstrak #Fotografi Arsitektur #Fotografi Komersial #fotografi makanan #Fotografi Wajah #Gallery #Human Interest Photography #Jakarta #Jalan-jalan #Karya Foto #Sejarah Batavia #serba-serbi #Spot Fotografi #Street Photography #Teknik fotografi #Video Fotografi #Selfie #Toys Fotografi #Wedding Photography #Underwater Photography #Macro Photography #HUMAN INTEREST PHOTOGRAPHY #Lensa #Lensa Kamera #Kamera #DSLR #Mirrorless #Analog #Tripod #Kamera HP #Foto model #Komunitas fotografi #Sesi foto #Trik & Tips Fotografi #Aturan segitiga #Aturan segi empat #photoshop #Tallent #MUA, #Covid-19, #Corona Virus, #Isolasi Mandiri, #Pendemi Covid-19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar